Picu Kerusuhan di Mako Brimob Depok, 6 Napi Teroris Dihukum Mati

Okto Rizki Alpino
Mako Brimob di Depok (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis hukuman mati terhadap enam terdakwa teroris dalam kasus penyerangan Mako BrimobDepok. Aksi kerusuhan terjadi pada Mei 2018.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) kemarin keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

"Keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Untuk keenam terdakwa yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.

Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam dipicu adanya adumulut antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bentrok Massa Pesilat dan Polisi Memanas di Madiun Jelang Perapatan Luhur

16 hari lalu

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Diperberat: Golongkan sebagai Terorisme Ekologi

21 hari lalu

Patroli Malam di Jaksel, Brimob Temukan Sopir Taksi Meninggal

26 hari lalu

Brimob Semprot Air ke Jalanan di Jakarta, Atasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

1 bulan lalu

BNPT Sebut Aksi KKB Papua Bukan Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal