JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai, seruan penggulingan Presiden Prabowo Subianto oleh Saiful Mujani tidak dijamin konstitusi. Seruan Saiful itu bisa dianggap berujung makar.
Pigai membandingkan dengan kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun terkait kebijakan pemerintah yang masih diperbolehkan atau konstitusional serta tidak bisa dipidana.
"Maka kalau (pendapat) Feri Amsari dan Ubedilah Badrun adalah hak asasi manusia, karena (merupakan) penilaian terhadap kebijakan pemerintah, maka (pernyataan) Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi," ujar Pigai, dikutip Selasa (21/4/2026).
Pigai menyinggung soal Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Menurut Pigai, kovenan itu menegaskan bahwa pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional yang berujung pada makar justru tidak diperbolehkan.
"Ada banyak ahli mengatakan pendapat Saiful Mujani itu dijamin HAM, nggak. Pendapatmu yang menghasut yang menyebabkan ujungnya adalah makar dalam Siracusa Principles tentang pembatasan HAM," ujar Pigai.