JAKARTA, iNews.id - Berbagai penyesuaian dilakukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengingatkan ada sejumlah yang perlu diperhatikan pemilih sebelum datang ke TPS. Pemilih, kata dia, diminta untuk melihat forumulir C6 atau undangan yang diberikan kepada pemilih.
Dalam formulir itu, KPU telah mengatur waktu kedatangan pemilih di masing-masing TPS. Meskipun, waktu pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 07.00-13.00, pemilih akan diminta untuk datang di waktu-waktu tertentu.
"Nanti ditentukan di formulir tersebut, misalnya bisa memilih hanya dari pukul 09.00-10.00," kata Evi dalam konfrensi nasional secara virtual bertajuk 'Penyelenggaraan Pilkada di Era Pandemi', Rabu (14/10/2020).
Evi menjelaskan, pengaturan waktu ini diterapkan dalam rangka menghindari terjadinya kerumunan di lokasi TPS. Jika berkaca dari pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada sebelumnya, TPS biasanya dipenuhi pemilih di jam-jam tertentu saja.