Pilkada 2020, Ini Panduan Datang ke TPS

Felldy Aslya Utama
Mural Pilkada (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Berbagai penyesuaian dilakukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengingatkan ada sejumlah yang perlu diperhatikan pemilih sebelum datang ke TPS. Pemilih, kata dia, diminta untuk melihat forumulir C6 atau undangan yang diberikan kepada pemilih.

Dalam formulir itu, KPU telah mengatur waktu kedatangan pemilih di masing-masing TPS. Meskipun, waktu pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 07.00-13.00, pemilih akan diminta untuk datang di waktu-waktu tertentu.

"Nanti ditentukan di formulir tersebut, misalnya bisa memilih hanya dari pukul 09.00-10.00," kata Evi dalam konfrensi nasional secara virtual bertajuk 'Penyelenggaraan Pilkada di Era Pandemi', Rabu (14/10/2020).

Evi menjelaskan, pengaturan waktu ini diterapkan dalam rangka menghindari terjadinya kerumunan di lokasi TPS. Jika berkaca dari pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada sebelumnya, TPS biasanya dipenuhi pemilih di jam-jam tertentu saja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
4 bulan lalu

Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDI- Perjuangan: Demokrasi Poco-Poco!

Nasional
6 bulan lalu

Covid-19 Sudah Menyebar, Istana Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi jika Flu

Nasional
9 bulan lalu

15 Contoh Soal Penalaran Umum TPS UTBK, Lengkap dengan Jawabannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal