Pilkada 2020, KPU Batasi Peserta Kampanye di Dalam Ruangan 40 Persen Kapasitas

Kiswondari
Sindonews
Ketua KPU, Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Dalam rapat itu dibahas mekanisme Pilkada Serentak 2020 yang sudah diputuskan untuk digelar 9 Desember 2020.

Salah satunya membatasi jumlah peserta kampanye 40 persen jika dilakukan di dalam ruangan. Kemudian melarang kampanye di ruang terbuka dan menggelar kampanye berbentuk acara kebudayaan.

"Kampanye dalam rapat umum dan rapat terbatas kami batasi 40 persen dari kapasitas maksimal. Ada masukan 50 persen dan sudah kami catat," kata Ketua KPU, Arief Budiman.

Arief mengatakan KPU akan meminta peserta Pilkada 2020 untuk mengikuti ketentuan tersebut. Menurutnya kampanye dalam ruangan lebih mudah dikontroldan hanya berisi penyampaian visi, misi, dan program.

Sementara kampanye di ruang terbuka akan sulit dikontrol. Selain itu kampanye dengan kegiatan budaya berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

"Nanti kalau mau buat konser musik bisa namun dilakukan melalui media sosial," ucapnya kepada anggota Komisi II DPR.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

12 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

19 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

20 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal