Pilkada 2020, KPU Batasi Peserta Kampanye di Dalam Ruangan 40 Persen Kapasitas

Kiswondari
Sindonews
Ketua KPU, Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Dalam rapat itu dibahas mekanisme Pilkada Serentak 2020 yang sudah diputuskan untuk digelar 9 Desember 2020.

Salah satunya membatasi jumlah peserta kampanye 40 persen jika dilakukan di dalam ruangan. Kemudian melarang kampanye di ruang terbuka dan menggelar kampanye berbentuk acara kebudayaan.

"Kampanye dalam rapat umum dan rapat terbatas kami batasi 40 persen dari kapasitas maksimal. Ada masukan 50 persen dan sudah kami catat," kata Ketua KPU, Arief Budiman.

Arief mengatakan KPU akan meminta peserta Pilkada 2020 untuk mengikuti ketentuan tersebut. Menurutnya kampanye dalam ruangan lebih mudah dikontroldan hanya berisi penyampaian visi, misi, dan program.

Sementara kampanye di ruang terbuka akan sulit dikontrol. Selain itu kampanye dengan kegiatan budaya berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

"Nanti kalau mau buat konser musik bisa namun dilakukan melalui media sosial," ucapnya kepada anggota Komisi II DPR.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
14 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
16 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Nasional
19 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal