JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat di setiap tahapan Pilkada 2020. Hal itu telah diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menegaskan tak ada toleransi bagi aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan. Dia mengatakan aktivitas yang menimbulkan kerumunan harus dihindari untuk mencegah penularan covid-19.
“Kami tidak bisa memberi toleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari covid-19,” ujar Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Lebih lanjut, Wiku meminta penyelenggara pemilu selalu memperhatikan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 dan dinas kesehatan setempat terkait penyelenggaraan Pilkada 2020. Pengawasan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020 juga diminta melibatkan aparat keamanan.
Dia menjelaskan pelaksanaan Pilkada 2020 harus menjamin keselamatan dan kesehatan setiap masyarakat. Jangan sampai Pilkada 2020 menimbulkan korban meninggal akibat covid-19.
“Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari apapun kegiatannya,” ucapnya.