JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap dilaksanakan 9 Desember mendatang meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Berbagai macam elemen masyarakat telah menyerukan pendapatnya agar Pilkada ditunda terlebih dahulu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut Presiden Jokowi tetap mendengarkan masukan tersebut. Antara lain masukan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.
"Presiden telah mendengar dan mempertimbangkan pendapat dan usul dari masyarakat, semuanya didengar, baik yang ingin menunda, atau yang ingin melanjutkan. Dari ormas besar seperti NU, dari Muhamamdiyah pun itu semuanya di dengar dan presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan ini secara khusus," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak secara daring, Selasa (22/9/2020).
Mahfud menjelaskan alasan Jokowi memutuskan untuk tidak menunda kembali gelaran Pilkada 2020. Pertama, kata Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) ini, Jokowi ingin menjamin seluruh hak konstitusional masyarakat.
"Menjamin hak konstitusional rakyat, untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam Undang-Undang (UUk atau dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.