Pilkada Serentak 2020 Diundur, Ini Penjelasan Yasonna

Antara
Menkum Ham Yasonna Laoly (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Pemungutan suara diundur hingga Desember 2020.

Dalam Perppu yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu dinyatakan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur.

“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang disepakati DPR bersama Pemerintah itu didasari pada penyebaran Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.

Yasonna mengatakan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan pilkada serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal