JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 pada 23 September. Pilkada diselenggarakan di 270 daerah terdiri atas 9 pemilihan gubernur/wakil gubernur, 224 pemilihan bupati/wakil bupati dan 37 pemilihan wali kota.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rencana tanggal pelaksanaan tersebut mengacu pada Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Pasal ini mengatur bahwa pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada September 2020.
“Kemudian KPU pada praktik pemilu selama ini dilaksanakan hari Rabu. Maka pada bulan September itu kita cari hari Rabu jatuh pada tanggal berapa saja,” ucap Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Dalam kalender, terdapat empat tanggal pada hari Rabu di bulan September 2020 yakni 2, 9, 16, dan 23. Untuk tanggal 2 dan 9 dihindari karena satu digit. Menurut Arief, KPU sengaja menghindari penggunaan tanggal dengan jumlah satu digit agar tidak ada calon yang diuntungkan saat mendapatkan nomor urut.
"Akhirnya dijadwalkan 23 September dan pada tanggal itu sepertinya tidak ada kegiatan yang dapat mengganggu pilkada,” ujarnya.
Pilkada 2020 merupakan pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015 yang masa jabatannya akan berakhir di tahun itu.
Mengacu pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, KPU sudah memulai tahapan pilkada serentak 10 bulan sebelum hari pencoblosan.