Selain itu, Jokowi tidak ingin mengambil resiko terlalu jauh denganmenyerahkan kepemimpinan di daerah kepada Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah di hampir sebanyak sampai 270 daerah dalam waktu yang bersamaan. Menurutnya, Plt itu tidak diperbolehkan mengambil kebiijakan strategis.
"Sedangkan situasi sekarang di dalam Covid-19 ini, kebijakan yang berimplikasi pada pergerakan birokrasi dan lain-lain itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah yang strategis. Oleh sebab itu akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan kita jika 270 daerah itu dilakukan oleh pelaksana tugas," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, Nahdlatul Ulama berpendapat melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mal) masyarakat.
Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” ujar Said Minggu, (20/9/2020).