Pimpin Rakor Hari Ini, Mahfud MD Gali Unsur Pidana Tragedi Kanjuruhan

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)

"Jika ada tindakan hukum, pelanggaran hukum atau sabotase di dalam peristiwa itu, itu diteliti, dan ditindak dengan tepat sesuai dengan hukum, siapa pun dia, siapa pun yang sengaja maupun yang lalai dalam terjadinya peristiwa ini," katanya.

Kedua, rapat akan membahas soal rehabilitasi dan santunan terhadap korban luka-luka atau keluarga dari korban yang meninggal dunia.

"Melakukan rehabilitasi dan penyantunan terhadap korban dan keluarga korban yang sekarang sedang dalam perawatan maupun yang dikuburkan karena meninggal," ujar Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran dan Penyelundupan PKPU Harus Dipidanakan, KPU-Dikdasmen Perlu Diperiksa

6 hari lalu

Rahasia Arema FC Hajar Dewa United 4-0 meski Cuma Kuasai 34 Persen Bola

24 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

1 bulan lalu

Hasil Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Derby Jatim Imbang usai Gol Dianulir di Menit Akhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal