JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPR menyatakan, pemerintah dan partai-partai politik punya keinginan yang sama bahwa Gubernur Jakarta harus tetap dipilih rakyat setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini sekaligus menepis anggapan Gubernur Jakarta akan ditunjuk pemerintah di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan DPR, Senin (4/3/2024).
Dasco menegaskan, pandangan bahwa Gubernur Jakarta bakal dipilih lewat mekanisme selain pilkada adalah keliru.
Menurutnya, pemerintah maupun partai politik sama-sama siap menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024 nanti.
"Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini," ujarnya.
Dasco memastikan, pihaknya bersama pemerintah sudah menjalin komunikasi sebelum reses bahwa Gubernur Jakarta harus dipilih langsung oleh rakyat. RUU DKJ pun akan dibahas lebih lanjut usai reses.