Pimpinan DPR: Pemerintah dan Parpol Ingin Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI)

"Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," kata Dasco.

Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada awal Februari 2024 lalu.

"Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (6/2/2024).

Legislator PDIP itu memastikan Surpres akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Nasional
7 jam lalu

Protes Usahanya Dilarang, Pedagang Thrifting: Kami Termasuk Pelaku UMKM

Nasional
18 jam lalu

Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM

Nasional
20 jam lalu

Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal