"Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," kata Dasco.
Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada awal Februari 2024 lalu.
"Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (6/2/2024).
Legislator PDIP itu memastikan Surpres akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.