Pimpinan KPK Bantah Tudingan Firli Bahuri soal Ancaman Kapolda Metro Jaya

Riyan Rizki Roshali
Pimpinan KPK membantah tudingan Firli Bahuri terkait ancaman Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: MPI)

Saat itu, Irjen Karyoto menelepon Direktur Penyidikan KPK. Dengan marah, Karyoto disebut mengancam akan menjerat pimpinan KPK apabila Suryo dijadikan tersangka. Para penyidik pun diduga juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur.

Namun KPK tetap melakukan ekspose dan gelar perkara terkait perkembangan perkara menjadi lima klaster, termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima. 

“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, ‘Jangan menersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi kepada Alex Marwata,” ujarnya.

Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan pembahasan tindak lanjut hasil ekspose tanggal 21 Agustus 2023 yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Oktober 2023, tetapi agenda tersebut batal dilaksanakan karena Penyidik DJKA sedang bertugas di luar kota.

Agenda dijadwalkan ulang pada 9 Oktober 2023, untuk dilakukan ekpose dan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil ekpose pada 21 Agustus 2023, secara bersamaan pada 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik pada 9 Oktober 2023.  

KPK kemudian menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada 11 Oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta beberapa pihak perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan, salah satunya ke Muhammad Suryo.

“Bahwa, selain mengancam Nawawi, Kapolda Metro juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” ujar Firli.

Dugaan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telepon yang di-loudspeaker dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis. Hal itu disampaikan Johanis kepada Alex. 

“Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar 10 Sekolah di Depok yang Terima Ancaman Bom

Nasional
6 hari lalu

Seskab Teddy Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Tangani Bencana Sumatra

Megapolitan
14 hari lalu

Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD di Jakut, Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Korban Tewas 

Megapolitan
14 hari lalu

Apa Penyebab Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD di Jakut? Ini Kata Kapolda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal