Pimpinan KPK Bantah Tudingan Firli Bahuri soal Ancaman Kapolda Metro Jaya
“Kan itu pembelaannya dari Pak Firli ya, kita pasrahkan saja kepada penasihat hukumnya Pak Firli. Yang jelas kalau saya, saya tidak merasa ada ancaman itu. Kalau ke saya, saya tidak, tidak dapat ancaman,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya, Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.
Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan. Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga untuk melindungi Suryo.
“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon,” kata Firli dalam repliknya.
Firli menjelaskan, perseteruan ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) oleh KPK yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan pada 12 April 2023.
“Bahwa dalam perkara ketiga tersangka sebagaimana tersebut di atas, diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar,” ujar dia.
Dion dan Bernard ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur pada 13 April 2023. Saat itulah, M Suryo mengancam kedua orang tersebut agar tidak menyebut namanya.
“M Suryo bisa menemui Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion dan Bernard dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK,” tutur Firli.