Pimpinan KPK Gugat UU di MK, Masinton: Itu Kerjaan Menjelang Pensiun

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, turut merespons soal sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review atau uji formal atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus PDIP itu mengaku tak mempersalahkan langkah hukum mereka tersebut.

Namun, dia menyindir sikap tiga pimpinan KPK itu sebagai “tugas baru” menjelang habisnya masa jabatan pada mereka pada Desember mendatang. “Ya udahlah, enggak apa-apa. Kerjaan dia (pimpinan KPK) menjelang pensiun ya kan? Kerjaan menjelang pensiun, lakukan itu aja,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/11/2019).

Kendati demikian, dia menilai ada yang tak lazim dengan sikap tiga pimpinan KPK itu. Pasalnya, tidak ada dalam aturan ketatanegaraan di Indonesia, pimpinan lembaga negara mengajukan judicial review. “Itu bentuk ya, bentuk ketidakpahaman mereka selama ini dalam mengelola lembaga negara bernama KPK tadi,” ujarnya.

Kemarin, tiga pimpinan KPK mengajukan gugatan uji formal terhadap revisi UU KPK ke MK. Ketiga pimpinan KPK itu adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Gugatan tersebut mereka ajukan sebagai warga negara atas nama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas 13 pegiat antikorupsi.

“Kami datang ke sini sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, Nomor 19/2019 dan kami didukung 29 pengacara,” ujar Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Nasional
14 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 

Nasional
16 jam lalu

Penampakan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye KPK

Nasional
17 jam lalu

Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal