Pimpinan KPK Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik: kalau Saya Melanggar Silakan Dihukum

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

Ghufron mengklaim, dirinya tidak menyalahgunakan wewenang. Dia mengaku hanya membantu terkait mutasi ASN Kementan. Menurutnya itu bagian dari kemanusiaan.

"Dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," kata Ghufron.

"Bukan urusan tentang melanggar wewenang. Kalau saya melanggar wewenang, silahkan dihukum dengan apa pun," tambahnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyebut Ghufron menyalahgunakan pengaruhnya terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diduga memindahkan seorang pegawai dari kantor pusat Kementan di Jakarta ke Malang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
21 jam lalu

Sidang Etik Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Digelar Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal