Pimpinan KPK Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik: kalau Saya Melanggar Silakan Dihukum

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPKNurul Ghufron selesai menjalani sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (14/5/2024). Ghufron diperiksa selama hampir 6 jam.

Ghufron mengaku menghormati proses persidangan yang digelar Dewas tersebut.

"Jadi alhamdulillah sidang etik pertama atas dugaan pelanggaran etik saya tadi diselenggarakan secara maraton karena saksinya kalau nggak salah ada 6, yang sudah dihadirkan. Dan saya welcome atas proses ini, dan tentu kami menghormati proses persidangan ini," kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Kendati demikian, Ghufron tidak membeberkan isi pemeriksaan. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada Dewas KPK.

"Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK. Saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas," kata Ghufron.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

6 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

3 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

3 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal