Pimpinan KPK Nurul Ghufron Langgar Etik hingga Dipotong Gaji, Ini Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diputuskan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi sedang. Salah satu hukumannya berupa pemotongan gaji 20 persen. 

Dewas KPK membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terkait Nurul Ghufron. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, salah satu hal memberatkan adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya dan menunda-nunda jalannya persidangan. 

"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang, dan terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan yang sebaliknya," kata Albertina di ruang sidang Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). 

Sementara hal meringankan hanya satu, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. 

Nurul Ghufron disebut menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). 

Pegawai Kementan tersebut diketahui berinisial AMD. Dia dimutasi dari Kantor Kementan di Jakarta ke Jawa Timur (Jatim) karena usulan Ghufron.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal