JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diputuskan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi sedang. Salah satu hukumannya berupa pemotongan gaji 20 persen.
Dewas KPK membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terkait Nurul Ghufron.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, salah satu hal memberatkan adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya dan menunda-nunda jalannya persidangan.
"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang, dan terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan yang sebaliknya," kata Albertina di ruang sidang Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Sementara hal meringankan hanya satu, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Nurul Ghufron disebut menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Pegawai Kementan tersebut diketahui berinisial AMD. Dia dimutasi dari Kantor Kementan di Jakarta ke Jawa Timur (Jatim) karena usulan Ghufron.