Pimpinan KPK Nurul Ghufron Langgar Etik hingga Dipotong Gaji, Ini Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diputuskan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi sedang. Salah satu hukumannya berupa pemotongan gaji 20 persen. 

Dewas KPK membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terkait Nurul Ghufron. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, salah satu hal memberatkan adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya dan menunda-nunda jalannya persidangan. 

"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang, dan terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan yang sebaliknya," kata Albertina di ruang sidang Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). 

Sementara hal meringankan hanya satu, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. 

Nurul Ghufron disebut menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). 

Pegawai Kementan tersebut diketahui berinisial AMD. Dia dimutasi dari Kantor Kementan di Jakarta ke Jawa Timur (Jatim) karena usulan Ghufron.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
11 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
2 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal