Pimpinan KPK Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Dewas, Ini Alasannya

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mangkir dari sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (2/5/2024). Ghufron mengaku telah meminta Dewas untuk menunda sidang tersebut. 

"Alasannya mengapa? Pertama di Pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, kalau sedang diuji juga di MA, maka (sidang etik) harus ditunda," kata Ghufron.

"Atas dasar pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menunda sidang etik Nurul Ghufron, Kamis (2/5/2024). Sebab Wakil Ketua KPK tersebut tidak hadir dalam sidang etik.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (2/5/2024). 

Haris menjelaskan, Nurul Ghufron tidak hadir karena sedang menggugat Dewas KPK.

Sebelumnya, Dewas KPK menyebut Ghufron menyalahgunakan pengaruhnya terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diduga memindahkan seorang pegawai dari kantor pusat Kementan di Jakarta ke Malang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

21 jam lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal