Pimpinan KPK Persilakan Dewas Proses Etik Nurul Ghufron

Riyan Rizki Roshali
Pimpinan KPK akan membantu Dewas terkait sidang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Dewan Pengawas (Dewas) dalam mengusut dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu didorong segera tuntas.

"Terkait dengan masalah etik dan sebagainya, itu masalah lain. Semua tetap berjalan. Kemarin Pak Nawawi selaku ketua sudah menyampaikan kepada Dewas juga, bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (30/4/2024).

Tanak menegaskan bahwa meskipun ada perselisihan antara KPK dengan Dewas, kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi tidak terhambat. 

"Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun dari aspek penindakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa gugatan terhadap Dewas ke PTUN merupakan tindakan pribadi, bukan atas nama KPK. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
8 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
23 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
1 hari lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal