Polri Batal Tarik Kompol Rosa, KPK Tetap Mengacu Putusan Sebelumnya

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Polemik penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti masih berlanjut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya merujuk kepada keputusan sebelumnya yang telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa ke instansi asal yakni Polri.

Penegasan itu disampaikan Firli menanggapi surat dari Polri yang berisi pembatalan penarikan Kompol Rosa. "Surat pembatalan itu sudah ada keputusan sebelumnya," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1/2020).

Namun, Firli enggan menyebutkan surat dari Polri tersebut tidak berlaku. Dia kembali menegaskan, KPK tetap berpedoman kepada keputusan pimpinan yang telah diambil mengenai status Kompol Rosa.

"Bukan masalah tidak berlaku, putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. (Keputusannya) sudah dikembalikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
6 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
10 jam lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Nasional
10 jam lalu

Perintah Kapolri, 1.500 Personel Kembali Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal