Pimpinan KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui pengaturan dalam RUU Perampasan Aset. (Foto: Nur Khabibi)

Tanak menilai, apabila ada laporan kepada KPK mengenai harta pejabat yang jumlahnya melebihi kekayaan dalam LHKPN, aset tersebut seharusnya dapat langsung diambil alih dan dirampas sesuai usulan yang disampaikannya.

"Nah, berarti kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu," ucapnya.

Tanak meyakini, jika usulan tersebut diatur dalam undang-undang perampasan aset, pejabat negara akan terdorong untuk lebih terbuka dalam melaporkan kepemilikan harta kekayaannya.

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 jam lalu

Waka KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas, DPR: Melanggar HAM

9 jam lalu

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Mangkir Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

9 jam lalu

Usut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Periksa Bupati Sorong Selatan

11 jam lalu

KPK Panggil Wabup hingga Sekda Bogor terkait Dugaan Korupsi Pajak dan Retribusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal