Tanak menilai, apabila ada laporan kepada KPK mengenai harta pejabat yang jumlahnya melebihi kekayaan dalam LHKPN, aset tersebut seharusnya dapat langsung diambil alih dan dirampas sesuai usulan yang disampaikannya.
"Nah, berarti kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu," ucapnya.
Tanak meyakini, jika usulan tersebut diatur dalam undang-undang perampasan aset, pejabat negara akan terdorong untuk lebih terbuka dalam melaporkan kepemilikan harta kekayaannya.
"Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar," ucapnya.