Pimpinan KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar harta pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas. Usulan tersebut diharapkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tanak mengatakan, harta kekayaan pejabat melebihi jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN dapat menjadi objek perampasan. Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk mendorong pejabat negara melaporkan kekayaannya secara benar.
"Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak yang dikutip Selasa (27/10/2026).
Dia menjelaskan, perampasan tersebut menurut usulannya tidak perlu melalui proses hukum seperti penyelidikan hingga persidangan. Tanak merujuk pada mekanisme pembuktian terbalik yang disebutnya telah diatur dalam undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu. Kalau Pasal 12B gratifikasi, dia menganut bahwa ini kekayaan saya. Silakan Anda buktikan bahwa itu kekayaan Anda, tetapi ketika LHKPN dilaporkan, sesudah itu dia buktikan bahwa dia sudah membuktikan bahwa kekayaannya memang hanya itu," ujarnya.