Pindah Domisili Usai Lebaran, Begini Cara Mengurusnya

Muhammad Fida Ul Haq
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh (Foto : Ist)

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua Dorong Kinerja dan Inovasi

9 hari lalu

Daftar Penerima Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua

9 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Dukung Apresiasi Pemda Berprestasi Papua: Motivasi Beri Pelayanan Terbaik

19 hari lalu

Maluku Utara Raih 2 Penghargaan Kemendagri, Sherly Tjoanda: Prestasi Kita Syukuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal