Pindah Domisili Usai Lebaran, Begini Cara Mengurusnya

Muhammad Fida Ul Haq
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh (Foto : Ist)

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
8 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
9 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Nasional
9 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Kemendagri Buntut Umrah saat Bencana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal