Pitra Romadoni-Frederich Yunadi Minta Putusan Kasus Vina Cirebon Dihormati

Muhammad Refi Sandi
Pengacara Pitra Romadoni (Foto: Ist)

Hal senada disampaikan praktisi hukum Frederich Yunadi sudah ada putusan hukum tetap yang harus dihormati.

"Saya tidak menyebutkan persentase karena tidak diizinkan dan melanggar kode etik itu Pasal 4 dan Pasal 5 kita tidak bisa mengatakan menang 1.000 persen," ujar Frederich.

Frederich menegaskan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon tidak dapat menggugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. Ia meyakini bahwa itu murni pembunuhan karena ada putusan dan sudah inkrah.

"Upaya hukum PK silakan, tapi tidak bisa mengesampingkan atau mengugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Pitra Romadoni Ungkap Alasan Prabowo Tak Tetapkan Banjir Sumatra Bencana Nasional

Nasional
2 hari lalu

KSP Pastikan Pemerintah Mampu Tangani Bencana Sumatra, Anggaran hingga Satgas Pemulihan Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal