Pitra Romadoni-Frederich Yunadi Minta Putusan Kasus Vina Cirebon Dihormati

Muhammad Refi Sandi
Pengacara Pitra Romadoni (Foto: Ist)

Hal senada disampaikan praktisi hukum Frederich Yunadi sudah ada putusan hukum tetap yang harus dihormati.

"Saya tidak menyebutkan persentase karena tidak diizinkan dan melanggar kode etik itu Pasal 4 dan Pasal 5 kita tidak bisa mengatakan menang 1.000 persen," ujar Frederich.

Frederich menegaskan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon tidak dapat menggugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. Ia meyakini bahwa itu murni pembunuhan karena ada putusan dan sudah inkrah.

"Upaya hukum PK silakan, tapi tidak bisa mengesampingkan atau mengugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Megapolitan
23 jam lalu

Kronologi Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot Tewaskan 1 Orang, Bermula saat Ganti Ban

Megapolitan
2 hari lalu

Kecelakaan di Daan Mogot Jakbar, Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Innova

Buletin
2 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Motor
2 hari lalu

Kecelakaan Horor, Motor Terbang Tersangkut di Tiang Lampu Merah Setelah Tabrakan dengan Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal