"Lain halnya kalau komunikasinya sudah terputus dan pemerintahan di daerah dan provinsi sudah lumpuh total, sehingga ya layak untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional," katanya.
Lebih lanjut, Pitra mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari para gubernur di tiga provinsi terdampak yang menyatakan ketidaksanggupan menangani bencana tersebut kepada pemerintah pusat.
Kendati ada bupati yang menyatakan tidak sanggup, Pitra menegaskan, hierarki pimpinan di daerah berada di tangan gubernur.
"Jadi tiga provinsi itu belum ada mengatakan dari Gubernur kepada pemerintah pusat bahwasanya mereka tidak mampu lagi untuk menangani itu," ucap Pitra.
Pitra juga menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk ketidakpedulian atau kurangnya empati, melainkan bentuk ketaatan pada prosedur hukum dan kepercayaan bahwa daerah masih mampu menangani situasi secara mandiri dan berdaulat.