JAKARTA, iNews.id - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni menilai masing-masing pemerintah daerah (pemda) masih mampu menangani banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra. Menurutnya, hal ini menjadi dasar Presiden Prabowo Subianto tidak menetapkan status bencana nasional.
Pitra menekankan kepada publik agar tidak serta-merta menyalahkan Presiden Prabowo terkait penanganan bencana.
"Kalau kita berbicara pemerintah, kita enggak bisa mengunjuk-unjuk, salahkan Prabowo selaku Kepala Negara ataupun presiden. Pemerintah itu kategorinya ada sub-sub kategorinya," ujar Pitra dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Presiden: Bencana, Kita Hadapi Bersama' yang disiarkan di iNews, Selasa (23/12/2025).
Dia pun mengingatkan bahwa struktur pemerintah memiliki tingkatan yang luas, mulai dari kepala desa, camat, bupati, hingga gubernur, yang semuanya memiliki tanggung jawab sesuai undang-undang.
Pitra merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, khususnya terkait otonomi daerah. Dia menjelaskan, aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk mengurus wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, status bencana nasional belum ditetapkan karena fungsi pemerintahan di daerah terdampak dinilai masih aktif dan tidak lumpuh total. Komunikasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat juga disebut masih berjalan.