JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan status Ibu Kota Negara DKI Jakarta akan hilang jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan. Selanjutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden (perpres)
"Pindah ibu kota itu tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada satu tahapan lagi, Bapak Presiden harus keluarkan perpres, barulah itu dinyatakan DKI Ibu Kota pindah," ujar Heru Budi di Jakarta Utara pada Senin (18/3/2024).
Heru meminta masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan untuk mengawal dan menyalurkan aspirasinya di legislatif DPR RI yang sedang membahas RUU DKJ.
"RUU DKJ itu sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau beliau-beliau membahas ruu DKJ, pasti diberikan UU DKJ yang terbaik untuk Jakarta," katanya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mempercepat RUU DKI setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Ketua Baleg DPR Supratman mengungkapkan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada awak media di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Supratman mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Meski demikian pembahasan RUU DKJ tengah menyorot perihal apakah Gubernur Jakarta akan dipilih secara langsung oleh rakyat atau ditunjuk Presiden melalui rekomendasi legislatif.