Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah rampung. Dia menyebut perpres itu tinggal dibagikan.
“Udah. Tinggal beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Dadan, Perpres MBG mengatur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Ada, pasti. Sekarang juga tanpa perpres sudah ada,” kata dia.
Dadan menjelaskan, sanksi yang dimaksud bersifat administratif, termasuk penghentian operasional bagi dapur MBG yang terbukti melanggar ketentuan.
Saat ini, BGN telah menghentikan sementara operasional 106 dapur MBG, dan baru 12 di antaranya yang diizinkan kembali beroperasi.