PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Bupati Pakpak Bharat jadi 4 Tahun 

Raka Dwi Novianto
MA mengabulkan peninjauan kembali mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Hasilnya hukuman Remigo menjadi empat tahun penjara. 

Sebelumnya vonis Remigo 7 tahun penjara. Dia diyakin bersalah menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat.

"Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (6/1) telah melaksanakan putusan MA Nomor 408 PK/Pi.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 17/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mdn tanggal 25 Juli 2019 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Remigo Yolanda Berutu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, Terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," imbuhnya.

Ali mengatakan Remigo juga dikenakan pindahan tambahan berupa pencabutan hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
20 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
20 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
24 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal