PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Sekjen Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR

Agung Bakti Sarasa
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyebut pemerintah perlu berkonsultasi dengan DPR terkait PKPU yang belum direvisi pascaputusan MK. (Foto: Antara)

Sebagaimana diketahui, MK memutus tujuh perkara uji materiel Pasal 169 huruf q Undang Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). Dalam hal ini, enam gugatan ditolak. 

Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. "Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Megapolitan
1 hari lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Nasional
5 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
7 hari lalu

GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal