PKPU Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Masih Tunggu Respons Kemenkumham

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan draf PKPU tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 saat kondisi bencana non-alam kepada pemerintah. Hanya saja, hingga saat ini PKPU tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan telah menyelesaikan urusan administrasi dari draf PKPU tersebut. "Kita sudah selesai, kemarin udah kita kirim kumham. Kalau enggak salah Kamis lalu atau Jumat lalu (dikirimmya)," kata Arief saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Kendati demikian, dia mengaku sampai saat ini lembaganya belum menerima informasi jika PKPU tersebut sudah selesai diundangkan oleh Kemenkumham. Namun, dia meyakini untuk mengundangkan PKPU ini tak akan memakan waktu yang cukup lama.

"Biasanya sih enggak lama, 1-2 hari udah langsung (bisa diundangkan)," ujarnya.

Meskipun belum diundangkan, Arief menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak terhadap terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Sebab, PKPU yang mengatur tahapan Pilkada sudah mulai berlaku sejak bulan Juni 2020 kemarin.

"Enggak (terganggu), semua PKPU yang masih ada itu berlaku, mau pencalonan, mau kampanye, mau verifikasi faktual itu semua berlaku, nah PKPU yang baru itu hanya ngatur protokol Covid-nya," tutur dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Pakar Pemilu Ingatkan Kampanye Pilkada di Kampus Harus Kedepankan Dialektika Gagasan

Nasional
1 tahun lalu

KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Boleh di Kampus

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Pilkada 2024: Paslon Maksimal Pakai 20 Akun Medsos di Tiap Aplikasi

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Kampanye Pilkada 2024: Debat Calon Kepala Daerah Maksimal 3 Kali

Nasional
5 tahun lalu

Hasil Pilkada Antarpaslon di Bawah 3 Persen, 32 Daerah Rawan Konflik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal