Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar mengaku prihatin Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
"Kapolda Metro Jaya memimpin langsung gelar perkara dan langsung diumumkan Roy Suryo dan kawan-kawan itu menjadi tersangka, ini menyedihkan dan sangat disayangkan, saya pribadi sangat prihatin," ujar Mardiansyah dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gaduh Ijazah Jokowi Selesai' disiarkan di iNews, Selasa (11/11/2025).
Mardiansyah menyebut, Roy Suryo Cs tidak perlu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena proses hukum ini telah berjalan, hal tersebut harus dihadapi oleh Roy Suryo dan rekan-rekan.
Dia menyinggung sebelum penetapan tersangka ini, Roy Suryo Cs telah diingatkan agar sebaiknya berhenti membahas ijazah Jokowi. Sebab jika dia berhenti, maka ujungnya tidak ada penetapan tersangka ini.
"Karena sudah diwanti-wanti Roy Suryo CS untuk berhenti. Untuk diberi peluang, untuk tidak melakukan upaya-upaya yang terus terjerumus dalam lubang yang jauh lebih dalam, kan sudah diingatkan dan bahwa saya sudah berkali-kali juga sampaikan termasuk di Rakyat Bersuara ini," katanya.