Dia menjelaskan PKPU Pilkada di tengah bencana non alam tersebut, nantinya hanya mengatur yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
"Jadi misalnya gini, verifikasi faktual kita atur kalau misalnya verifikasi faktual jaga jarak, kemudian pakai masker, nah gitu. Terus nanti pemutakhiran data pemilih, dalam penutakhiran data pemilih harus begini begini begini, begitu. Jadi nggak ada pengaruhnya dengan teknis penyelenggaraan," katanya melanjutkan.
Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada hari Senin (22/6/2020) lalu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana non-alam.
Komisi II DPR RI meminta KPU RI juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta dan pemilih dalam setiap tahapan peyelenggaraan Pilkada lanjutan Tahun 2020.