PKPU Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Masih Tunggu Respons Kemenkumham

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi (Foto: iNews)

Dia menjelaskan PKPU Pilkada di tengah bencana non alam tersebut, nantinya hanya mengatur yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Jadi misalnya gini, verifikasi faktual kita atur kalau misalnya verifikasi faktual jaga jarak, kemudian pakai masker, nah gitu. Terus nanti pemutakhiran data pemilih, dalam penutakhiran data pemilih harus begini begini begini, begitu. Jadi nggak ada pengaruhnya dengan teknis penyelenggaraan," katanya melanjutkan.

Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada hari Senin (22/6/2020) lalu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana non-alam.

Komisi II DPR RI meminta KPU RI juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta dan pemilih dalam setiap tahapan peyelenggaraan Pilkada lanjutan Tahun 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Pakar Pemilu Ingatkan Kampanye Pilkada di Kampus Harus Kedepankan Dialektika Gagasan

Nasional
1 tahun lalu

KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Boleh di Kampus

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Pilkada 2024: Paslon Maksimal Pakai 20 Akun Medsos di Tiap Aplikasi

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Kampanye Pilkada 2024: Debat Calon Kepala Daerah Maksimal 3 Kali

Nasional
5 tahun lalu

Hasil Pilkada Antarpaslon di Bawah 3 Persen, 32 Daerah Rawan Konflik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal