Oleh karena itu, dia meminta pemerintah membuka opsi evaluasi Tapera. Bahkan, jika memungkinkan merevisi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
"Terutama berkaitan dengan kewajiban setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera," kata Suryadi.
Sementara itu, para pekerja atau buruh akan menggelar aksi menolak Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Tapera secara besar-besaran. Demonstrasi akan dilakukan pada 6 Juni 2024.
"Kami punya tuntutan untuk mencabut PP Nomor 21/2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," kata Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.