PKS Desak Dubes Singapura Klarifikasi Alasan UAS Tak Diizinkan Masuk

Carlos Roy Fajarta
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Jazuli Juwaini mengungkapkan dirinya banyak mendapatkan aspirasi yang memprotes tak diizinkannya Ustaz Abdul Shomad (UAS) masuk ke Singapura. (Foto : Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Jazuli Juwaini mengungkapkan dirinya banyak mendapatkan aspirasi yang memprotes tak diizinkannya Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura. Dubes Singapura diminta segera mengklarifikasi.

"Ustaz Abdul Shomad ini ulama yang dihormati dan memiliki banyak jemaah di tanah air. Wajar jika banyak yang mempertanyakan dan memprotes perlakuan otoritas Singapura tersebut," ujar Jazuli, Selasa (17/5/2022).

Jazuli mendesak Kedutaan Singapura di Jakarta bisa memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya. 

"Apalagi UAS seorang ulama dan intelektual terhormat di Indonesia. Jangan sampai ada alasan yang tidak mendasar, like and dislike, dan praduga yang tidak jelas atau tidak ada buktinya," kata Jazuli Juwaini.

Menurutnya, setiap WNI yang telah mengurus dan memiliki dokumen yang dipersyaratkan untuk masuk negara lain harus diperlakukan dengan baik. Apabila ada penolakan, maka atas nama transparansi dan akuntabilitas, otoritas negara tersebut harus menjelaskan alasannya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Nasional
4 hari lalu

Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz, 3 ABK WNI Masih Dicari

Nasional
5 hari lalu

Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz, 3 WNI Hilang

Nasional
5 hari lalu

Kemlu: Indonesia Netral Sikapi Konflik AS-Israel Vs Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal