JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan DPRD DKI Jakarta. Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menjelaskan usulan nama-nama itu akan diverifikasi.
"Mekanismenya nanti ini akan semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formilnya administrasinya. Lalu nanti akan dibawakan Bapak Mendagri diusulkan ke Presiden," ujar Kastorius, Rabu (14/9/2022).
Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan siapa Pj Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Anies Baswedan.
"Nanti Bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangnya ada di presiden," ucapnya.