Yang ketiga, akan disahkan di rapat paripurna DPR adalah RUU Perkoperasian. RUU tersebut menyangkut koperasi secara umum yang manfaat kepada bangsa Indonesia. Lima tahun silam, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai tidak sejalan dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Namun, dalam RUU Perkoperasian yang akan diparipurnakan, ada beberapa poin yang berbeda. Termasuk juga aturan tentang koperasi syariah. “Ada payung hukum untuk koperasi syariah yang selama ini sudah berjalan seperti BMT, BPRS, dan seterusnya,” ucapnya.
Yang keempat adalah UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara yang baru saja disahkan hari ini. Di dalam UU itu, ada aturan tentang bela negara, komponen cadangan (komcad), dan komponen pendukung (komduk). Di dalam UU itu, dibeberkan juga ancaman-ancaman yang mengancam NKRI yang memerlukan partisipasi seluruh warga negara untuk melakukan pembelaan terhadap negara ini.
“Nah, di dalamnya diperinci mulai dari ancaman komunisme, seperatisme, terorisme, sekularisme, semuanya masuk dalam definisi ancaman yang saya kira ini memperjelas apa yang akan mengancam Indonesia ke depan,” ungkap Sukamta.
Yang kelima, Fraksi PKS sedang berjuang agar Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) berjalan sesuai dengan maslahat kebaikan bangsa Indonesia secara umum dan umat Islam secara khusus. Jika RUU tersebut menghadirkan persoalan baru, maka Fraksi PKS memintanya agar tidak disahkan dan tidak dilanjutkan pembahasannya. Hari ini, sidang paripurna DPR memutuskan untuk menunda pengesahan RUU itu.