Dia menjelaskan, yang pertama adalah UU Sumber Daya Air. UU itu mengatur agar sumber daya air menjadi hak rakyat sepenuhnya dan kewajiban negara sepenuhnya. Bisnis pengelolaan air pada dasarnya dikelola oleh negara. Jika negara kewalahan, barulah bekerja dengan swasta.
Yang kedua adalah UU Pesantren yang disahkan pada Selasa (24/9/2019) lalu. Dengan kehadiran UU itu, pondok-pondok pesantren di Indonesia akan mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bentuk perhatiannya pun macam-macam, mulai dari soal anggaran, penjaminan mutu, dan sebagainya.
“Yang diperjuangkan PKS bukan hanya bentuk pesantren tertentu. Seluruh bentuk pesantren diakomodasi di dalam Pasal 5 ada A, B, C,” ucap Sukamta.
Pasal 5A UU Pesantren mengakomodasi pesantren tradisional yang punya unsur kitab kuning, kiai, dan segala macam identitas pesantren itu. Pesantren-pesantren itu diberikan ruang sepenuhnya untuk berkembang, untuk kemandirian. Selanjutnya, Pasal 5B mengakomodasi pesantren yang bentuknya seperti pesantren mualimin, Gontor, Alwashliyah, Persis, dan seterusnya.
Sementara, Pasal 5C mengakomodasi pesantren yang sekolahnya menginduk ke pendidikan nasioanl (diknas). Model pesantrennya terintegrasi dengan sekolah. “Nah semua ini diakomodasi di situ. Alhamdulillah, mudah-mudahan pondok pesantren ini lebih mudah. Bukan perizinan tapi mendaftar kepada negara. Tetap mendaftar prosedurnya tidak sulit,” kata dia.