PKS Paparkan Perkembangan Sejumlah RUU ke Ormas dan Tokoh Islam

Ahmad Islamy Jamil
Silaturahim Muharam dan Temu Tokoh di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (25/9/2019) malam. (Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, yang pertama adalah UU Sumber Daya Air. UU itu mengatur agar sumber daya air menjadi hak rakyat sepenuhnya dan kewajiban negara sepenuhnya. Bisnis pengelolaan air pada dasarnya dikelola oleh negara. Jika negara kewalahan, barulah bekerja dengan swasta.

Yang kedua adalah UU Pesantren yang disahkan pada Selasa (24/9/2019) lalu. Dengan kehadiran UU itu, pondok-pondok pesantren di Indonesia akan mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bentuk perhatiannya pun macam-macam, mulai dari soal anggaran, penjaminan mutu, dan sebagainya.

“Yang diperjuangkan PKS bukan hanya bentuk pesantren tertentu. Seluruh bentuk pesantren diakomodasi di dalam Pasal 5 ada A, B, C,” ucap Sukamta.

Pasal 5A UU Pesantren mengakomodasi pesantren tradisional yang punya unsur kitab kuning, kiai, dan segala macam identitas pesantren itu. Pesantren-pesantren itu diberikan ruang sepenuhnya untuk berkembang, untuk kemandirian. Selanjutnya, Pasal 5B mengakomodasi pesantren yang bentuknya seperti pesantren mualimin, Gontor, Alwashliyah, Persis, dan seterusnya.

Sementara, Pasal 5C mengakomodasi pesantren yang sekolahnya menginduk ke pendidikan nasioanl (diknas). Model pesantrennya terintegrasi dengan sekolah. “Nah semua ini diakomodasi di situ. Alhamdulillah, mudah-mudahan pondok pesantren ini lebih mudah. Bukan perizinan tapi mendaftar kepada negara. Tetap mendaftar prosedurnya tidak sulit,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Taufik Hidayat Penyekap Sadis Perempuan di Bandung Ditangkap, Anggota DPR: Layak Dikebiri

57 tahun lalu

Anggota DPR Usul Pakai AI buat Bantu Pasien di Daerah Minim Dokter

57 tahun lalu

DPR Desak Polri Usut Dugaan Suap Rp20 Juta untuk Geser Aksi Mahasiswa UBK

57 tahun lalu

DPR Temui Parpol Non-Parlemen Pekan Depan, Minta Masukan Revisi UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal