PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba 

Achmad Al Fiqri
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan yang ditangkap diperiksa di Mabes Polri. (Foto: Riana Rizkia)

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. 

Diketahui, Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Mukti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
22 jam lalu

Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari Ditangkap BNN di Salon Kecantikan

23 jam lalu

BNN Tangkap Bos Narkoba di Kampung Bahari, Sita Aset Rp39,95 Miliar

24 jam lalu

Penggerebekan Narkoba Kampung Bahari Sempat Bikin KRL Tanjung Priok Terganggu, Telat hingga 30 Menit

1 hari lalu

BNN Gerebek Kampung Bahari Jakut, Loyalis Bandar Narkoba Melawan Pakai Mercon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal