Kaget Dituntut 8 Tahun
Dia menyadari dan mengakui kesalahannya tersebut maka bersikap kooperatif dan terus membantu penyidik dan JPU dalam mengungkap secara lebih luas spektrum kasusnya.
"Saya pun telah mengembalikan kepada KPK sejumlah uang yang saya terima meski belum secara keseluruhan Rp4,05 miliar, dan saya sudah mengupayakan pengembalian dari panitia munas sejumlah Rp713 juta ke kas KPK untuk disetor ke negara," kata Eni.
Namun, dia mengaku kaget kala jaksa KPK menuntut delapan tahun penjara pada 6 Februari 2019. "Jiwa saya hancur melihat anak saya menangis di ruang sidang ini, tidak ada rasa yang menyedihkan hati pada saat itu, saya menyesali, saya bertobat, saya menerima konsekuensi dari apa yang saya lakukan tetapi saya mohon keadilan hukuman kepada majelis hakim yang mulia," ujar Eni.
Dia juga kaget mendengar JPU menolak permohonan "justice collaborator" (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) untuk dirinya karena dianggap sebagai pelaku utama.
Padahal, seperti dalam BAP dan secara konsisten dalam persidangan, Eni sesungguhnya bukan siapa-siapa tanpa perintah petinggi partai untuk dapat berkenalan dan bekerja sama dengan pengusaha, seperti Johannes B. Kotjo yang merupakan pengusaha besar sejak era Presiden Soeharto.
"Saya pun masih orang baru di DPR RI, yang tidak mungkin tanpa perintah petinggi partai dapat ikut mengurus proyek besar seperti proyek PLTU Riau 1 ini," katanya.
Sidang vonis Eni akan dilangsungkan pada 1 Maret 2019.