Pledoi Eni Saragih: Uang yang Saya Terima untuk Kepentingan Partai

Antara
Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)

Kaget Dituntut 8 Tahun

Dia menyadari dan mengakui kesalahannya tersebut maka bersikap kooperatif dan terus membantu penyidik dan JPU dalam mengungkap secara lebih luas spektrum kasusnya.

"Saya pun telah mengembalikan kepada KPK sejumlah uang yang saya terima meski belum secara keseluruhan Rp4,05 miliar, dan saya sudah mengupayakan pengembalian dari panitia munas sejumlah Rp713 juta ke kas KPK untuk disetor ke negara," kata Eni.

Namun, dia mengaku kaget kala jaksa KPK menuntut delapan tahun penjara pada 6 Februari 2019. "Jiwa saya hancur melihat anak saya menangis di ruang sidang ini, tidak ada rasa yang menyedihkan hati pada saat itu, saya menyesali, saya bertobat, saya menerima konsekuensi dari apa yang saya lakukan tetapi saya mohon keadilan hukuman kepada majelis hakim yang mulia," ujar Eni.

Dia juga kaget mendengar JPU menolak permohonan "justice collaborator" (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) untuk dirinya karena dianggap sebagai pelaku utama.

Padahal, seperti dalam BAP dan secara konsisten dalam persidangan, Eni sesungguhnya bukan siapa-siapa tanpa perintah petinggi partai untuk dapat berkenalan dan bekerja sama dengan pengusaha, seperti Johannes B. Kotjo yang merupakan pengusaha besar sejak era Presiden Soeharto.

"Saya pun masih orang baru di DPR RI, yang tidak mungkin tanpa perintah petinggi partai dapat ikut mengurus proyek besar seperti proyek PLTU Riau 1 ini," katanya.

Sidang vonis Eni akan dilangsungkan pada 1 Maret 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Prabowo Kaji Potong Gaji Menteri hingga Anggota DPR, Ini Reaksi Golkar

Nasional
28 hari lalu

Golkar Tegur Gubernur Kaltim soal Anggaran Mobil Dinas Rp8,5 Miliar: Dengarkan Suara Publik

Buletin
29 hari lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Nasional
30 hari lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal