Pledoi Eni Saragih: Uang yang Saya Terima untuk Kepentingan Partai

Antara
Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)

JAKARTA, iNews.id - Eni Maulani Saragih kembali memastikan keterlibatan dirinya kasus dugaan korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1, bukan kepentingan pribadi. Namun, karena mendapat tugas langsung dari pimpinan partai.

"Keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukanlah sebagai pelaku utama sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya, melainkan semata karena saya selaku petugas partai mendapat penugasan dari pimpinan partai," kata Eni Maulani Saragih saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Eni agar dipenjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp10,35 miliar 40.000 dolar Singapura.

"Uang yang saya terima pun saya pergunakan untuk kepentingan partai, organisasi dan membantu masyarakat tidak mampu" tambah politikus Partai Golkar ini.

Meski begitu, Eni mengakui beberapa kesalahannya. Pertama, menilai proyek tersebut sebagai proyek investasi. Dalam hal ini swasta menjadi agen yang legal, proses, dan prosedur dari proyek ini benar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 hari lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

18 hari lalu

Golkar Dukung RUU Perampasan Aset Dikebut, Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pembahasan

24 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

27 hari lalu

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Arahan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal