JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Dia dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Maryoto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR). Pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan.
Maryoto keluar dari Gedung KPK pukul 14.45 WIB. Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan dirinya menjelaskan beberapa prosedur terkait jabatannya sebagai plt bupati.
"Hanya meluruskan saja ya. Terkait mekanisme, tugas pokok wakil bupati dan plt," ujarnya, Selasa (11/2/2020).
Dalam pemeriksaan kali ini dia mengatakan dicecar sebanyak 27 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Ada beberapa, ya kira-kira 27 pertanyaan."