JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang berdampak langsung pada WNI yang kembali dari luar negeri dan warga negara asing yang pindah ke Indonesia.
Melalui aturan baru tersebut, masyarakat yang hendak membawa barang pribadi seperti perabot rumah tangga, pakaian, atau elektronik saat kembali ke Tanah Air kini harus mengikuti ketentuan yang lebih ketat.
Salah satu poin utamanya adalah larangan membawa kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor, sebagai bagian dari barang pindahan. Selain itu, barang-barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol juga tidak termasuk dalam barang yang dibebaskan dari bea masuk.
“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, jumla barang juga akan menjadi perhatian. Jika jumlahnya dinilai tidak wajar untuk keperluan rumah tangga, seperti membawa 10 kulkas atau 15 televisi, maka pembebasan bea bisa ditolak.
Fasilitas pembebasan bea masuk ini tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi juga bagi pelajar, pekerja migran, dan masyarakat umum yang telah menetap di luar negeri minimal 12 bulan.
WNA yang datang ke Indonesia untuk bekerja atau menempuh pendidikan juga dapat mengakses fasilitas ini, selama barang yang dibawa adalah untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk dijual.