PMK 25/2025 Berlaku, Bea Cukai Beri Kepastian Impor Barang Pindahan 

Anggie Ariesta
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto (tengah). (Foto: Tangkapan Layar)

Pemilik wajib menyertakan dokumen resmi pindah dan bukti tinggal di luar negeri. Barang dapat dikirim baik sebelum maupun setelah kedatangan di Indonesia, dengan batas waktu maksimal 90 hari. Melebihi batas ini, barang akan dikenakan bea masuk sebagaimana barang impor biasa.

“Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” kata Nirwala.

Barang pindahan dapat dibawa langsung oleh penumpang atau dikirim lewat jalur pos, namun tetap wajib dilaporkan melalui sistem komputer yang ditentukan Bea Cukai, lengkap dengan rincian barang dan dokumen bukti pindah.

Aturan baru ini juga memperhatikan situasi khusus, seperti WNI yang meninggal di luar negeri. Dalam kasus ini, keluarga dapat membawa barang-barang milik almarhum sebagai barang pindahan, selama memenuhi persyaratan dan dikirim dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal kematian.

Bea Cukai menyatakan bahwa peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari pungutan tidak resmi dan memastikan prosedur yang seragam di seluruh pintu masuk negara.

“Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional,” ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Letjen Djaka Budi Jabat Dirjen Bea Cukai, Pimpinan DPR: Biar Lebih Disegani

Nasional
4 bulan lalu

Letjen Djaka Budi Jadi Dirjen Bea Cukai, Istana: Usulan Sri Mulyani

Nasional
9 hari lalu

PNS Diminta Tunda Terbang ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Nasional
11 hari lalu

DPR bakal Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal