PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan Tugure Tak Dikabulkan

iNews
Legal Counsel MNC Group, Christophorus Taufik. (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan MNC Sekuritas atas gugatan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure). Dalam gugatannya, Tugure meminta tanggung renteng 23 pihak, termasuk di PT MNC Sekuritas senilai total Rp1,1 triliun.

Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

MTN terdiri dari MTN SNP Tahun 2017 Seri A dan B serta MTN SNP Finance Tahap 1 Tahun 2018 Seri B dan C. Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik mengapresiasi putusan PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Tugure.

"Hari ini, pengadilan memutuskan tuduhan Tugure itu tidak dikabulkan. Apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," ujar Christophorus di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

MNC Sekuritas Dorong Literasi Pasar Modal Mahasiswa Universitas Budi Luhur dengan Kegiatan Ini

2 hari lalu

MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham

2 hari lalu

MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi

6 hari lalu

MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal