PN Jaksel Bakal Putuskan Praperadilan Mardani Maming Siang Ini

Ari Sandita Murti
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Rabu (27/7/2022) siang ini. Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

KPK sebelumnya telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani lantas mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya tersebut ke PN Jakarta Selatan. Pasalnya, kubu Mardani menilai kasus itu bukanlah persoalan suap, tapi transaksi bisnis sehingga klasifikasi hukum yang dilakukan KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.

Sidang praperadilan telah digelar sejak Selasa (19/7/2022) pekan lalu. Dalam gugatan praperadilannya, Mardani meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dan tak benar.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, Hendra Utama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

2 hari lalu

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal