PN Jaksel Bakal Putuskan Praperadilan Mardani Maming Siang Ini

Ari Sandita Murti
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Rabu (27/7/2022) siang ini. Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

KPK sebelumnya telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani lantas mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya tersebut ke PN Jakarta Selatan. Pasalnya, kubu Mardani menilai kasus itu bukanlah persoalan suap, tapi transaksi bisnis sehingga klasifikasi hukum yang dilakukan KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.

Sidang praperadilan telah digelar sejak Selasa (19/7/2022) pekan lalu. Dalam gugatan praperadilannya, Mardani meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dan tak benar.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, Hendra Utama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
8 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
12 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
12 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal