Ketua PBNU Imbau Mardani Maming Kooperatif usai Jadi Buronan KPK

Widya Michella
Mardani Maming menjadi DPO (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi merespons status Bendum PBNU, Mardani Maming yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahrur meminta Mardani kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," kata Fahrur, Rabu (27/7/2022). 

Fahrur menyampaikan Mardani seharusnya dapat membuktikan di pengadilan jika merasa tidak bersalah. Apalagi, Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini telah mempunyai kuasa hukum guna menangani kasus tersebut.

"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silahkan dia datang dan dibuktikan di depan pengadilan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku," ujar Fahrur.

Dia juga berharap putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat sesuai dengan yang diharapkan.

"Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Nasional
3 jam lalu

KPK Panggil Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Megapolitan
4 jam lalu

Pramono Segera Bertemu Menkes, Bahas Rencana Bangun RS Tipe A di Samping Sumber Waras 

Nasional
2 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal