PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton

Ruslan Buton saat ditangkap aparat gabungan Densus 88 Antiteror Polri dan Pomad, Kamis (28/5/2020). (Foto: Dok. iNews).

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana prapradilan perkara Ruslan Buton digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (10/6/2020). Ruslan mengajukan praperadilan karena keberatan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntura mengatakan, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Hariyadi. Dalam persidangan Hariyadi didampingi 2 panitera, yaitu Dedi Poerwanto dan Aprisno.

"Sidang perdananya pukul 09.15 WIB," ujar Achmad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2020).

Gugatan praperadilan resmi didaftarkan oleh kuasa hukum Ruslan Buton pada Selasa 2 Juni 2020 dengan nomor pekara 62/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta meminta majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka kliennya tidak sah. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dinilai tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam menjerat Ruslan Buton sebagai tersangka.

Selain itu, pengacara meminta Ruslan Buton dibebaskan dari hukuman. "Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi," ucap Tonin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Seleb
3 hari lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Seleb
3 hari lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

Seleb
4 hari lalu

Kabar Terbaru Resbob Si Penghina Suku Sunda Diungkap Ibunda, Kabur ke Surabaya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal