JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana prapradilan perkara Ruslan Buton digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (10/6/2020). Ruslan mengajukan praperadilan karena keberatan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntura mengatakan, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Hariyadi. Dalam persidangan Hariyadi didampingi 2 panitera, yaitu Dedi Poerwanto dan Aprisno.
"Sidang perdananya pukul 09.15 WIB," ujar Achmad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2020).
Gugatan praperadilan resmi didaftarkan oleh kuasa hukum Ruslan Buton pada Selasa 2 Juni 2020 dengan nomor pekara 62/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta meminta majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka kliennya tidak sah. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dinilai tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam menjerat Ruslan Buton sebagai tersangka.
Selain itu, pengacara meminta Ruslan Buton dibebaskan dari hukuman. "Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi," ucap Tonin.