Kasus Ruslan Buton, Pengkritik Jokowi Ditangani Bareskrim

Irfan Maa ruf
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ruslan Buton ditangani oleh Bareskrim Polri. Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim masih mendalami kasus tersebut. Sejauh mana perkembangan kasusnya dia belum menjelaskan.

"Pendalaman terhadap RB (Ruslan Buton) akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tersangka tiba di Jakarta," ujar Ramadhan di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Dia menuturkan, saat penangkapan terhadap Ruslan Buton di wilayah Wabula, Kecamatan Buton Sulawesi Utara tim Bareskrim dibantu Polres Buton. Dari penangkapan itu, polisi menyita Handphone (HP) dan kartu identitas (KTP) milik Ruslan Buton.

"Tersangka mengakui suara rekaman yang beredar di media sosial adalah milik tersangka yang dibuat 12 Mei 2020 menggunakan HP milik tersangka yang dibuat dan didistribusikan ke dalam grup WA Serdadu Ekstrem Matra," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

3 hari lalu

Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi Angkat Bicara

3 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

9 hari lalu

Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Tanggapi Gugatan Syarat Wapres di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal