JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ruslan Buton ditangani oleh Bareskrim Polri. Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim masih mendalami kasus tersebut. Sejauh mana perkembangan kasusnya dia belum menjelaskan.
"Pendalaman terhadap RB (Ruslan Buton) akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tersangka tiba di Jakarta," ujar Ramadhan di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Dia menuturkan, saat penangkapan terhadap Ruslan Buton di wilayah Wabula, Kecamatan Buton Sulawesi Utara tim Bareskrim dibantu Polres Buton. Dari penangkapan itu, polisi menyita Handphone (HP) dan kartu identitas (KTP) milik Ruslan Buton.
"Tersangka mengakui suara rekaman yang beredar di media sosial adalah milik tersangka yang dibuat 12 Mei 2020 menggunakan HP milik tersangka yang dibuat dan didistribusikan ke dalam grup WA Serdadu Ekstrem Matra," ucapnya.